Alimuddin Daoed Terima SK Perpanjangan Jabatan Kades Pulau Miang

Kutai Timur – Kepala Desa (Kades) Pulau Miang, Alimuddin Daoed menjadi salah satu Kades yang menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di gedung serba guna, Bukit Pelangi, Jumat (28/06/2024).
Perpanjangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mana salah satu isi pasalnya mengamanatkan masa jabatan seorang kepala desa di daerah adalah 8 tahun.
Usai menerima SK, Alimuddin mengungkapkan rasa syukur dan tanggung jawabnya terhadap amanah baru ini.
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya bersyukur atas amanah ini dan siap untuk mengabdikan diri dalam delapan tahun ke depan,” ujarnya.
Dia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas kepemimpinan di Pulau Miang. “Saya berharap dengan pengukuhan ini, kami semua Kades dapat lebih efektif dalam memajukan wilayah kami,” tambahnya.
Alimuddin menyatakan bahwa SK ini sebagai bukti kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kutim atas kepercayaan yang diberikan padanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengukuhan ini,” tutup Alimuddin. (ADV)