AdvertorialDPRD Kutai Timur

Alfian Aswad Apresiasi Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi KPK

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Alfian Aswad, memberikan apresiasi atas kegiatan audiensi dan koordinasi program pemberantasan korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Koordinator Bidang Pencegahan KPK Kalimantan Timur (Kaltim). Acara tersebut diadakan di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Rabu (15/11/2023).

Dalam pernyataannya kepada para awak media usai menghadiri acara tersebut, Alfian menyatakan dukungannya terhadap audiensi KPK yang memberikan pemaparan materi pencegahan korupsi yang berhubungan langsung dengan lingkup kegiatan di DPRD. Menurutnya, materi yang disampaikan terkait perencanaan hingga penganggaran sangat penting untuk diperhatikan oleh anggota DPRD, terutama yang melibatkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

“Hasil pertemuan tadi itu, namanya juga bidang pencegahan, jadi semua yang disampaikan seputar upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja sekretariat DPRD Kutim, termasuk perencanaan dan penganggaran yang melibatkan anggota DPRD,” ujarnya.

Alfian juga menegaskan pentingnya integrasi perencanaan dan penganggaran yang melibatkan anggota DPRD ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai arahan dari KPK. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, proses tersebut sudah diaplikasikan oleh setiap anggota dewan, mulai dari proses reses hingga penginputan SIPD.

“Dalam realisasinya, proses tersebut sudah diaplikasikan oleh setiap anggota dewan, mulai dari proses reses hingga penginputan SIPD. Intinya yang terpenting jangan korupsi dan semua proses sudah kita laksanakan sebagaimana arahan KPK tadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alfian berharap bahwa melalui audensi dan koordinasi yang dilakukan oleh KPK, anggota DPRD dapat lebih memahami dan terlibat secara efektif terkait penghimpunan data di SIPD. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses yang sudah tersistem dengan benar dan sesuai arahan KPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button