DPRD Bontang Matangkan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif, Siap Disahkan Tahun Ini
Bontang – Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan wakaf, Komisi III DPRD Bontang mengadakan rapat kerja pada Senin (15/7/2024) untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan Wakaf Produktif. Rapat ini melibatkan tim Raperda dan perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia, menandakan keseriusan dewan dalam menangani isu wakaf.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, menjelaskan bahwa Raperda ini muncul sebagai reaksi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf di masyarakat.
“Misalnya, terdapat rumah ibadah yang telah diwakafkan sejak lama, tetapi saat ini mengalami permasalahan di kalangan generasi penerus. Bahkan, kasus wakaf pemakaman umum pun sampai harus digugat ke pengadilan,” jelasnya. Kejadian ini, menurut Malik, mencerminkan kebutuhan untuk membahas regulasi yang lebih komprehensif mengenai wakaf.
Legislator dari Partai PKS ini menekankan bahwa tujuan utama Raperda adalah untuk memaksimalkan peran wakaf serta memberikan payung hukum bagi pengelolaannya. “Spirit dari Raperda ini adalah untuk menciptakan ketertiban umum dan agar masyarakat lebih memahami tentang wakaf,” imbuhnya.
Saat ini, Raperda yang terdiri dari 20 pasal tersebut telah memasuki tahap pembahasan lebih dari 60%. Abdul Malik berharap agar Raperda ini dapat diparipurnakan tahun ini.
“Semoga dapat dirampungkan dalam dua hingga tiga kali pertemuan selanjutnya, sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya.