DPRD Dorong Perusahaan di Bontang Buka Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, mengungkapkan harapannya agar perusahaan-perusahaan di Bontang membuka peluang kerja lebih luas bagi penyandang disabilitas. Pernyataan ini disampaikan seusai Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Selasa (09/07/2024) lalu.
Adrofdita, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan mereka.
“Setelah Raperda ini diberlakukan, kami ingin tahu apakah perusahaan-perusahaan dapat memenuhi ketentuan 1% dari total karyawan untuk penyandang disabilitas, atau mereka akan merasa keberatan,” katanya kepada awak media.
Ia juga memberikan apresiasi kepada PT Pupuk Kaltim yang telah menjadi salah satu perusahaan di Bontang yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Langkah tersebut dianggap sebagai contoh baik bagi perusahaan lainnya.
Menanggapi hal ini, Ravito, perwakilan dari HRD Department PT BADAK NGL, menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Kami akan mengikuti aturan terbaru yang dikeluarkan, termasuk Perda yang sedang disusun. Kami akan mempelajari kebijakan ini dengan cermat,” ujar Ravito.
Raperda ini sendiri disusun dengan tujuan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dari berbagai tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia, serta menjamin akses mereka terhadap pekerjaan. Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal, dan menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang dan sejumlah perusahaan di wilayah Bontang yang diharapkan berperan aktif dalam implementasi Perda tersebut. (adv)