DPRD Bontang: Pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Sudah Final
BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad mengungkapkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal kini sudah memasuki tahap aktir atau final, Senin (03/05/2021) kemarin.
Abdul Samad menuturkan, dengan Raperda tersebut, mudah mudahan bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam hal budaya dan juga mendatangkan para turis dan wisatawan dari luar daerah.
“Sehingga mereka (para turis dan wisatawan,red) bisa menyaksikan secara ritual pelaksanaan adat kita, bahwa Bontang memiliki kebudayaan sendiri seperti daerah lain,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama tim asistensi Raperda.
Dia menambahkan, setelah di sahkan, juga bisa menjadi pegangan kuat bagi ketua adat dan masyarakat setempat agra bisa bersatu dan bersinergi dengan pemerintah dan DPRD Bontang.
“Karena perda ini usulan DRPD melalui aspirasi dari Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurahan Guntung,” ungkapnya.
Politisi dari partai Hanura ini melanjutkan, terkait anggaran nanti kewenangan dari pemerintah untuk memberikan kewenangan untuk memberikan pembiayaan adat masing-masing.
“Harapan kita agar Bontang sesuai dengan program pemerintah yang baru, bisa memberikan pandangan dan kebutuhan atas dasar memperkenalkan budaya Bontang itu sendiri,” harapnya.
Saat ini, Raperda hanya menunggu waktu untuk di sahkan melalui paripurna dan tentu ada proses lebih jauh.
“Yang jelas, apa yang ditugaskan kepada kami, sudah rampung kita bahas hari ini,” pungkasnya. (*)