LATESTBONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menawarkan layanan posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengusulkan Disnaker, tidak hanya menawarkan posko aduan THR bagi pekerja. Ia juga mengusulkan Disnaker untuk langsung menginspeksi perusahaan, soal pembayaran THR pekerja tersebut. Terutama dengan perusahaan swasta mitra rekanan dilingkup Pemerintahan Kota Bontang.
Usulan tersebut, dijelaskan Andi Faiz, didasarkan dari perusahaan yang bermitra dilingkup Pemerintahan Kota Bontang, sering kali bermasalah terkait gaji bagi para pekerjanya.
Oleh karena itu, diperlukan peran Disnaker agar THR bagi pekerja seperti, tenaga cleaning service, petugas keamanan dilingkup pemerintah bisa dipastikan aman tahun ini.
“Disnaker harus langsung menginspeksi dan meninjau pekerja di perusahaan mitra pemerintah, seperti tenaga cleaning service, petugas keamanan, di kantor RSUD, Camat, Setwan, Setda hingga PT LBB atau Perusda,” ucapnya Rabu (12/4/2023).
Ditegaskan Andi Faiz Disnaker perlu menginspeksi langsung, karena menurutnya cenderung para pekerja dilingkup pemerintah tak berani untuk langsung mengadu.
“Jangankan THR, seperti PT LBB gajinya kan menunggak itu, jadi harus dikeroscek langsung meninjau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, ihwal untuk mengawasi para tenaga kerja di perusahaan soal gaji atau THR menjadi ranah dari pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Tapi kita di daerah juga tidak tinggal diam, jadi kita memfasilitasi dengan memberikan surat edaran kepada semua perusahaan tentang pembayaran THR, dan surat edaran itu sudah kita layangkan,” katanya.
Menurutnya, posko pengaduan yang di buat, memang diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima THR. Dan pihaknya menjamin kerahasiaan aduan pekerja tersebut.
Olehnya, Disnaker daerah hanya bersifat melakukan pembinaan, salah satunya dengan membentuk posko pengaduan tersebut.
Selain itu, sudah ada penegasan dalam surat edaran yang meminta setiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR), setidaknya tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri.