DPRD Bontang Siapkan Payung Hukum agar Karang Taruna Lebih Mudah Mendapat Dukungan Pendanaan
Latestbontang.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan tidak hanya mengatur pola pembinaan generasi muda, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi Karang Taruna dalam memperoleh dukungan pendanaan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi organisasi kepemudaan dalam menjalankan program di tengah masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan salah satu fokus pembahasan Raperda adalah memperjelas posisi Karang Taruna sebagai bagian dari sistem pembinaan kepemudaan di daerah. Selama ini organisasi tersebut dinilai memiliki kontribusi besar dalam kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi generasi muda.
Namun, menurut dia, besarnya peran tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kepastian dukungan dari pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya ialah belum adanya dasar hukum yang secara tegas mengatur mekanisme pemberian bantuan maupun dukungan pembiayaan bagi organisasi kepemudaan.
“Karang Taruna harus memiliki ruang yang jelas dalam perda ini karena selama ini mereka menjadi bagian penting dalam pembinaan kepemudaan di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya memiliki keinginan untuk membantu berbagai kegiatan Karang Taruna. Akan tetapi, setiap bentuk dukungan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Keinginan untuk membantu sebenarnya ada, tetapi payung hukumnya harus jelas. Itu sebabnya pengaturannya perlu dimasukkan dalam perda agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Rustam menegaskan kehadiran Perda Kepemudaan nantinya diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan tersebut. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menyusun program pembinaan maupun memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kepastian regulasi juga penting agar organisasi kepemudaan memiliki rasa aman dalam menjalankan berbagai program. Tidak hanya bagi Karang Taruna, tetapi juga organisasi kepemudaan lainnya yang berkontribusi terhadap pembangunan sosial di Kota Bontang.
Selain memberikan kepastian hukum, DPRD berharap regulasi tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pembinaan generasi muda melalui dukungan program yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Rustam optimistis apabila regulasi ini disahkan, Karang Taruna akan memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas peran dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.




