Latestbontang.com,BONTANG – Persiapan dokumen sejak awal menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses perpanjangan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak seluruh pengelola lembaga untuk tidak menunda pengurusan hingga masa berlaku izin berakhir.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa proses pelayanan akan lebih efektif apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum permohonan diajukan.
“Apabila dokumen sudah lengkap sejak awal, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan perpanjangan izin juga menjadi lebih optimal,” katanya, Selasa (2/6/2026).
Ia menerangkan, dokumen utama yang harus dipersiapkan meliputi surat permohonan, SK izin operasional yang masih dimiliki, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain persyaratan tersebut, pengelola juga perlu melengkapi dokumen pendukung apabila terjadi perubahan kepengurusan, badan hukum penyelenggara, ataupun perpindahan lokasi operasional lembaga.
Bagi PAUD swasta, kewajiban administrasi turut mencakup penyampaian bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir sebagai bagian dari persyaratan perizinan.
“Kelengkapan dokumen bukan hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga meminimalkan potensi pengembalian berkas karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi,” katanya.
Melalui kepatuhan terhadap prosedur perizinan, DPMPTSP Kota Bontang berharap setiap lembaga PAUD dapat terus memberikan layanan pendidikan secara berkesinambungan dengan dasar legalitas yang jelas, sehingga penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kota Bontang semakin tertib dan berkualitas. (Ra)




