DPMPTSP Bontang Tegaskan Izin Praktik Paramedik Veteriner Penting untuk Menjamin Mutu Pelayanan Kesehatan Hewan
Latestbontang.com,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kepemilikan izin praktik bagi paramedik veteriner sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan hewan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keberadaan izin praktik menunjukkan bahwa tenaga paramedik veteriner telah memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
“Izin praktik menjadi bentuk pengakuan bahwa tenaga paramedik veteriner telah memenuhi ketentuan untuk memberikan pelayanan kesehatan hewan secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin praktik baru dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari surat permohonan, KTP, NPWP, pas foto, hingga ijazah diploma kesehatan hewan atau sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki. Persyaratan lainnya adalah surat keterangan pemenuhan tempat pelayanan paramedik veteriner sesuai standar yang berlaku.
Aspiannur menuturkan, pemerintah juga mewajibkan tenaga paramedik veteriner menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti kepesertaan dan slip pembayaran iuran terakhir saat mengajukan izin.
Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan hewan dapat diberikan secara aman, profesional, dan sesuai regulasi.
Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan hewan agar menggunakan jasa tenaga paramedik veteriner yang telah memiliki izin praktik resmi, sehingga kualitas pelayanan lebih terjamin.
“Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan, kami berharap pelayanan kesehatan hewan di Kota Bontang semakin profesional, memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan hewan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan,” tutup Aspiannur. (Ra)




