Latestbontang.co,BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mulai memperkuat penataan usaha wisata laut di kawasan Bontang Kuala melalui rencana sosialisasi perizinan kepada masyarakat pesisir.
Penataan tersebut dilakukan karena masih banyak bangunan penginapan dan vila di atas laut yang belum mengantongi izin usaha maupun dokumen KKPRL sebagai syarat pemanfaatan ruang laut.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya ingin memastikan pertumbuhan usaha wisata di kawasan pesisir tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, pembangunan usaha tanpa legalitas berisiko memunculkan konflik pemanfaatan ruang hingga penertiban oleh pemerintah.
“Harusnya ada sosialisasi langsung ke masyarakat. Boleh membangun, tapi izin harus diurus dulu,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan DPMPTSP hanya memiliki kewenangan pada aspek perizinan sehingga diperlukan keterlibatan lintas OPD untuk pengawasan dan pembinaan di lapangan.
Karena itu, DPMPTSP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggandeng DKP3 serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Koordinasi tersebut disebut sudah mulai berjalan sejak April 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan wisata laut yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. (Re)




