Latestbontang.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan pentingnya legalitas bagi para pengobat tradisional. Setiap praktisi wajib memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) sebagai pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa STPT bukan hanya sebagai izin, tetapi juga alat pengawasan agar praktik pengobatan berjalan sesuai standar keselamatan.
“Semua pengobat tradisional harus terdaftar. Ini demi keselamatan masyarakat,” tegasnya, Minggu (9/11/2025).
Dengan adanya STPT, pemerintah dapat memastikan metode pengobatan tidak membahayakan pasien serta memiliki tanggung jawab etik dan kesehatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan alternatif di kota Bontang.
Ia memaparkan bahwa proses pengurusan STPT sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pengobat tradisional hanya perlu mengajukan permohonan melalui sistem perizinan daerah yang telah tersedia secara digital. Hal ini dilakukan agar layanan dapat diakses oleh seluruh pengobat tradisional dari berbagai wilayah di kota.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan identitas diri dan surat rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan. Rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa pengobat tradisional telah melalui verifikasi kompetensi minimal sesuai prosedur kesehatan.
“Cukup isi formulir, lampirkan identitas, serta surat rekomendasi teknis dari Dinkes,” sambungnya.
DPMPTSP juga menilai STPT sebagai data penting dalam pemetaan layanan kesehatan alternatif di Bontang. Dengan adanya pendataan, pemerintah dapat melakukan pembinaan, monitoring, dan edukasi yang lebih terarah. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan pengobatan tradisional agar tetap diterima dan dipercaya masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar hanya memilih pengobat tradisional yang memiliki STPT. Menurutnya, legalitas menjadi salah satu indikator keamanan dalam menjalankan terapi kesehatan.
“Jangan sampai dirugikan oleh pengobatan tanpa izin,” ujarnya mengingatkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pengobatan tradisional. Justru pemerintah ingin memastikan praktik tersebut tetap berkembang dengan cara yang benar.
“Intinya justru mendorong agar praktik tradisional tetap aman dan sesuai aturan,” jelasnya.
DPMPTSP memastikan siap memberikan pendampingan kepada seluruh pengobat tradisional yang belum memiliki STPT. Harapannya, legalitas ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tradisional yang aman dan terawasi. (Ra)




