LATESTBONTANG – Lima orang diamankan oleh Reskrim Polsek Muara Badak setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi aktivitas judi di Gang Merak, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
“Kegiatan judi yang terjadi di lokasi penangkapan membuat masyarakat resah,” tutur Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot pada Minggu (26/3/2023) pukul 01.30.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan kelima pria tersebut sedang duduk melingkar dengan masing-masing memegang kartu remi dan sejumlah uang taruhan judi. “Mereka diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kelima pria tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang dapat mengakibatkan hukuman empat tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain judi dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan judi di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)