Kutai Kartanegara – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Desianti menyampaikan bahwa sebanyak 43 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kukar tahun 2025 telah resmi dikukuhkan pada Jumat (15/8/2025) malam.
Kata dia, dengan pengukuhan tersebut, para anggota Paskibraka dinyatakan sah untuk menjalankan tugasnya pada upacara pengibaran bendera merah putih di pagi hari dan penurunan bendera pada sore hari tanggal 17 Agustus mendatang.
“Pagi tadi kan sudah gladi bersih terakhir. Jadi kalau sudah pengukuhan berarti sudah sah mereka akan melaksanakan tugasnya pada tanggal 17 Agustus pagi dan penurunan bendera hingga sorenya,” jelasnya.
Rinda menerangkan, total ada 43 anggota Paskibraka yang dikukuhkan, terdiri dari 22 laki-laki dan 21 perempuan.
Adapun, mereka berasal dari 18 kecamatan di Kukar. Namun, terdapat dua kecamatan yang tidak mengirimkan wakil karena ada peserta yang gugur dalam proses seleksi.
Ia menjelaskan, proses seleksi Paskibraka tahun ini dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 3 Tahun 2022. Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem aplikasi BPIP.
“Jadi awalnya ada sekitar 500 orang yang mendaftar dan membuat akun. Dari jumlah itu, 399 orang melengkapi berkas. Kemudian mereka menjalani tujuh tahapan seleksi yang ketat, hingga akhirnya tersaring 47 orang,” paparnya.
Dari 47 peserta yang lolos seleksi akhir, sebanyak 6 orang dikirim ke tingkat provinsi. Dari jumlah itu, 2 kembali ke Kukar sehingga yang bertugas di tingkat provinsi kini ada 4 orang, sementara 43 lainnya ditugaskan di tingkat kabupaten.
Lebih lanjut, Rinda menyebutkan setelah prosesi pengukuhan malam ini, para anggota Paskibraka tidak lagi memiliki agenda tambahan hingga hari pelaksanaan. Mereka diberikan waktu untuk beristirahat penuh agar siap secara fisik dan mental.
“Mereka istirahat, sampai nanti minggu pagi itu mereka melaksanakan pembukaan,” pungkasnya. (Adv)